Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah besaran pesangon korban PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan MK pekan lalu.
Makamah Konstitusi (MK) telah menolak uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada pekan lalu.
MK mengatakan bahwa UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan penolakan ini, UU Cipta Kerja telah secara resmi berlaku di Indonesia. Salah satu hal yang cukup menjadi sorotan di kalangan pekerja adalah masalah pesangon di UU Cipta Kerja.
Tenang saja, menurut UU Cipta Kerja perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang di PHK.
Kamu bisa menghitung jumlah pesangon PHK dan pensiun dengan menggunakan rumus:
Baca Juga
Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja setelah Keputusan MK Oktober 2023:
A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
B. 8 Tahap Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.