Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK, Febri Diansyah Akui Pernah Berikan Pendapat Hukum kepada Menteri Pertanian saat Penyelidikan

KPK menemukan draf pendapat hukum yang dibuat oleh pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang pada saat penggeledahan kasus di Kementerian Pertanian.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menemukan draf pendapat hukum (legal opinion) yang dibuat oleh pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang pada saat penggeledahan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kedua pengacara tersebut lalu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK selama sekitar enam jam, Senin (3/10/2023). Mereka mengatakan bahwa pemeriksaan itu terkait dengan dengan draf pendapat hukum yang mereka berikan sesuai dengan permintaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai klien, saat kasus dugaan korupsi di Kementan masih di tahap penyelidikan. 

Draf pendapat hukum berisi sembilan rekomendasi pencegahan korupsi di Kementan itu lalu ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan pekan lalu. Oleh karena itu, Febri dan Rasamala dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.

"Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar tidak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi maslah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," ujar Febri saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (3/10/2023).  

Febri juga mengakui bahwa telah menerima surat kuasa khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada Menteri Pertanian pada 15 Juni 2023, ketika kasus tersebut masih di tahap penyelidikan. Seperti diketahui, Syahrul Yasin telah dipanggil KPK saat masih dalam tahap penyelidikan pada Juni 2023. 

Namun demikian, mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan belum mendapatkan surat kuasa untuk mendampingi Menteri Pertanian dalam tahap penyidikan saat ini. 

Pada sisi lain, Febri membantah apabila pemeriksaan dirinya dan Rasamala kemarin berkaitan dengan dugaan tindakan perintangan penyidikan. Sekadar informasi, KPK sebelumnya mengungkap dugaan menghancurkan dokumen bukti terkait dengan kasus tersebut pada saat penggeledahan.

Dia juga mengatakan telah mendorong Menteri Pertanian untuk kooperatif saat menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan Juni 2023 lalu. Pada kesempatan yang sama, Rasamala Aritonang juga menegaskan bahwa penyidik sama sekali tidak menanyakan soal dugaan hilangnya barang bukti terkait dengan kasus Kementan saat penggeledahan. 

Dia menyampaikan bahwa penyidik hanya mendalami terkait dengan draf rekomendasi buatannya yang ditemukan oleh penyidik KPK saat penggeledahan. 

"Apa yang diinformasikan soal hilangnya barang bukti, kami tidak mengetahui soal itu bagaimana kebenarannya. Kedua, sekali lagi kami garisbawahi, kami sama sekali tidak terkait dengan hal tersebut, dan itu sudah dikonfirmasi dalam pemeriksaan ini, tidak ada pertanyaan terkait hal tersebut," tuturnya. 

Adapun KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah menduga adanya tindak pidana berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, hingga pencucian uang. 

KPK pun telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Salah satu yang dikabarkan menjadi tersangka yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Rumah dinasnya menjadi salah satu lokasi kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK, di mana ditemukan uang sekitar Rp30 miliar, catatan keuangan, dan dokumen elektronik, hingga senjata api.

Penyidik juga telah menggeledah ruangan kerja Syahrul Yasin dan Sekjen Kementan di Gedung Kementan, Jakarta, serta satu rumah tersangka di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper