Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal setuju terhadap usulan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada 2024, dari yang awalnya pada November 2024 menjadi September 2024.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, gagasan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 datang dari pemerintah. Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara informal sudah menyampaikan ke Komisi II DPR keinginan untuk mempercepat Pilkada 2024.
Sementara itu, secara formal pemerintah akan mengajukan usulan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 ke Komisi II DPR dalam rapat kerja pada Rabu (20/9/2023) malam.
"Jadi perubahan itu [percepatan hari pencoblosan] tentu lewat Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang]. Nah kenapa lewat Perppu? kalau lewat revisi UU, tentu akan memakan waktu yang lama," jelas Guspardi saat dihubungi, Kamis (20/9/2023).
Dia mengklaim, setiap fraksi di Komisi II DPR sudah menyetujui usulan penerbitan Perppu Pilkada ini untuk memajukan hari pencoblosan yang awalnya November menjadi September 2024.
"Kita sepakat dengan pemerintah dilakukan dengan mekanisme mengganti UU No. 10/2016 itu lewat Perppu," ungkap Guspardi.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah simulasi apabila Pilkada 2024 dipercepat dua bulan.
"Sudah [siapkan simulasi apabila Pilkada 2024 dipercepat dua bulan] karena KPU pelaksana Undang-undang. Jadi apapun ketentuan Undang-undangnya, KPU harus siap," ujar Hasyim usai rapat dengan DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Dia berpendapat pada dasarnya tidak ada permasalahan yang berarti apabila pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 dipercepat dua bulan. Dia menjelaskan, hasil Pileg 2024 sudah harus ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.
Oleh sebab itu, pada saat itu sudah dapat dihitung perolehan kursi masing-masing partai politik di DPRD.
"Jadi sudah ketahuan partai mana yang bisa sendirian mencalonkan kepala daerah yang punya kursi minimal 20 persen di DPRD masing-masing, mana yang belum sehingga perlu kualifikasi dan sebagainya," jelas Hasyim.