Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengikuti rencana Polda Metro Jaya yang memberhentikan tilang uji emisi.
Heru mengaku dirinya baru mengetahui rencana Polda Metro Jaya yang akan menghentikan tilang uji emisi. Padahal, kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menekan polusi udara.
“Sanksi tilangnya dihentikan?” tanya Heru kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (11/9/2023).
Saat ini dia pun tidak bisa memberikan komentar banyak terkait rencana Polda Metro Jaya itu. Hanya saja dirinya akan mengikuti rencana yang akan diterapkan tersebut.
“Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas kepolisian mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023). Tilang uji emisi itu dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Dikatakan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni: di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," katanya.
Dari aksi tilang tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI memastikan uang hasil tilang uji emisi langsung masuk ke kas negara, tidak ada sepersen pun masuk ke DLH DKI.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, nilai denda yang diberikan kepada pengendara tidak lulus uji emisi seluruhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri, dan seluruh dana nya masuk ke kas negara.
“Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan pengadilan negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” ujar Sarjoko kepada Bisnis, Senin (4/9/2023).
Adapun denda tilang yang diberikan kepada pengendara tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2095 pasal 285 dan 286, dimana pelanggaran aras uji emisi dikenakan dengan paling banyak Rp250.000 untuk motor dan mobil Rp500.000.