Bisnis.com, SOLO - Viral kebakaran di bukit Teletubbies Bromo karena oknum tidak bertanggung jawab melakukan prewedding dengan menggunakan flare.
Viral di media sosial, kebakaran besar yang menyerang kawasan Bukit Teletubbies di Bromo. Yang membuat netizen murka, kebakaran tersebut disebabkan oleh oknum tidak bertanggung jawan.
Bagaimana tidak, pasangan calon pengantin dilaporkan melakukan prewedding di Bromo menggunakan flare.
Percikan flare diduga membuat daun-daun kering yang ada di kawasan tersebut terbakar, mulanya api hanya kecil namun lambat laut kian membesar dan menyebabkan kekhawatiran.
Ada enam orang yakni pasangan yang melakukan prewedding hingga kru fotografer yang terlibat hal ini. Keenamnya langsung diamankan polisi dan dimintai pertanggungjawaban.
Bisnis telah merangkum enam fakta terbaru tentang kebakaran Bukit Teletubbies di Bromo karena flare prewedding ini.
Baca Juga
1. Video viral dan menyebabkan kemarahan
Video yang memperlihatkan pasangan dan calon penggantin yang melakukan prewedding di Bukit Teletubbies viral.
Satu hal yang membuat netizen geram adalah sikap santai dari pasangan dan fotografer mereka. Padahal di belakang, api sudah mulai membakar beberapa tanaman di kawasan tersebut.
"Ini dia orang-orang yang membuat kebakaran, masih santai-santai. Nah ini santai banget dong mereka, wah gak bertanggungjawab nih orang," ujar suara perempuan di dalam video yang viral.
2. 6 orang diamankan
Viralnya insiden ini membuat pihak berwajib segera mengambil tindakan. Saat ini, sebanyak 6 orang diamankan pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Mereka dibawa ke Polsek Sukapura untuk dimintai keterangan.
3. Manager WO jadi tersangka
Menurut laporan terbaru, polisi tekah menetapkan 1 tersangka atas insiden kebakaran di bukit Teletubbies, Bromo tersebut.
Tersangka tersebut berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang. Dia adalah manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO).
4. Ancaman hukuman
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
5. Bromo ditutup
Balai Besar TNBTS memutuskan untuk menutup semua pintu masuk menuju Gunung Bromo menyusul kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies sejak Rabu (6/9) pukul 22.00 WIB.
Gunung Bromo memiliki empat pintu masuk, antara lain pintu masuk di Desa Ngadisari di Kecamatan Sukapura dan Desa Wonokitri di Kecamatan Tosari di Probolinggo.
Selain itu, Gunung Bromo bisa dimasuki dari wilayah Kabupaten Lumajang serta daerah Jemplang, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
6. Api belum padam hingga 7 September siang
Kebakaran terjadi sejak Rabu, 6 September 2023, tapi menurut Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menyampaikan bahwa api belum padam hingga 7 September siang.
"Kondisi saat ini masih belum padam, terutama di arah puncak yang sulit dijangkau," katanya kemarin.