Bisnis.com, SOLO - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat peraturan baru yang tak lagi mewajibkan penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Aturan tak lagi mewajibkan skripsi tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri (Permen) tersebut diterbitkan pada 16 Agustus dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di satuan universitas atau perguruan tinggi.
Menurut Nadiem, penulisan skripsi sudah tak relevan lagi untuk mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Untuk itu, jajarannya membuat aturan baru sebagai alternatif skripsi untuk syarat kelulusan mahasiswa yakni berupa tugas akhir untuk membuat prototipe atau sebuah proyek.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya," ucap Nadiem Makarim dikutip dalam kanal YouTube Kemendikbud RI.
Baca Juga
Yang menarik, penyusunan tugas akhir berupa proyek atau prototipe bisa dilakukan individu maupun dalam kelompok.
Hal itu tertuang dalam Pasal 18 Ayat (9) Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang berbunyi:
Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Perubahan hanya terjadi di strata pendidikan sarjana dan sarjana terapan. Adapun untuk program magister alias S2, Nadiem tetap mewajibkan membuat karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal yang terakreditasi.
Sementara itu untuk mahasiswa program doktoral alias S3, syarat kelulusan berupa menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi baik.
Namun meski Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 itu telah diteken, Nadiem menegaskan bahwa syarat kelulusan mahasiswa diserahkan kepada otoritas perguruan tinggi masing-masing.