Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Polri Soal OJK Bisa Sidik Kasus TPPU dan Minta Data ke PPATK

Bareskrim Polri masih mempelajari aturan yang memberikan kewenangan penyidikan TPPU ke OJK.
Arsif foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Arsif foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus pencucian uang yang terkait pelaku kejahatan di sektor keuangan.

Peran baru OJK itu semakin kuat karena bisa meminta data kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Ketentuan mengenai peran OJK tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan).

Kendati demikian, peran baru OJK dalam penyidikan kasus TPPU setidaknya menggeser Polri sebagai pihak yang banyak menyidik kasus-kasus kejahatan keuangan. Meski dalam konteks tertentu penyidikan OJK tetap harus berkoordinasi dengan kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan bahwa pihaknya belum mempelajari secara detail klausul kewenangan penyidikan bagi OJK. 

"Nanti kami pelajari dulu ya," ujar Whisnu saat dihubungi Bisnis, dikutip Rabu (30/8/2023).

Sekadar informasi, POJK No.16/2023 adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan. POJK anyar tersebut mencabut POJK 22/POJK.01/2015.

Penyesuaian POJK Penyidikan ini juga merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

POJK No.16/2023 mendetailkan sejumlah ketentuan yang diatur dalam PP No.5/2023. Salah satunya terkait mekanisme penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penyidikan TPPU bagi penyidik OJK adalah suatu klausul yang baru.

Kewenangan penyidikan TPPU OJK telah diatur dalam Pasal 49 ayat (7) UU P2SK. Penyidik OJK, demikian bunyi pasal tersebut, memperoleh kewenangan untuk melakukan penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, dalam POJK yang baru, penyidik OJK bahkan dapat meminta informasi atau hasil analisis mengenai transaksi keuangan yang berindikasi TPPU di sektor jasa keuangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tren TPPU Sektor Keuangan Naik

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sektor keuangan dan perpajakan masih rawan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama enam bulan pertama 2023.

Publikasi terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa setidaknya Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, atau LTKM, terkait dengan tindak pidana asal pada sektor keuangan dan perpajakan masih cukup tinggi.

Selama Januari-Juni 2023, misalnya, laporan yang masuk ke PPATK dari tindak pidana sektor perbankan mencapai 2.584 LTKM. Jumlah LTKM tersebut sudah mencapai sekitar setengah dari jumlah kumulatif sepanjang 2022 yaitu 4.566 LTKM.

Dengan demikian, laporan transaksi mencurigakan terkait dengan sektor perbankan merupakan yang tertinggi di antara sektor keuangan lainnya.

Selain itu, LTKM yang masuk ke PPATK pada sektor perasuransian tercatat sebanyak 636 pada periode Januari-Juni 2023. Jumlah laporan itu masih belum mencapai total laporan yang ada pada 2022 yakni 2.484 LTKM.

Kemudian, LTKM pada sektor pasar modal tercatat sebanyak 536 laporan atau belum mencapai setengah dari 2022 yakni 1.202 LTKM.

Adapun terdapat LTKM dari tindak pidana asal lain yang tercatat oleh PPATK selama Januari-Juni 2023. Misalnya, LTKM dari tindak pidana asal perpajakan tercatat sebanyak 4.240 laporan atau hampir mendekati laporan dua tahun sebelumnya yakni 4.641 laporan.

Lalu, LTKM dari tindak pidana korupsi selama Januari-Juni 2023 juga tercatat cukup tinggi yakni mencapai 3.230 laporan atau belum mencapai keseluruhan 2022 yakni 4.704 LTKM.

Jumlah LTKM tertinggi yang tercatat PPATK selama Januari-Juni 2023 yakni berasal dari tindak pidana penipuan yang mencapai 12.031 laporan. Laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan penipuan itu tercatat konsisten tertinggi selama dua tahun sebelumnya yakni 25.026 pada 2021, dan meningkat ke 29.696 pada 2022.

Untuk diketahui, LTKM dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, serta profesi melalui sistem goAML.

"Indikasi tindak pidana mayoritas Juni 2023 penggelapan [sebesar] 50,20 persen," demikian dikutip Bisnis dari laporan PPATK.

Adapun PPATK mencatat terdapat 2,6 juta laporan secara umum yang diterima oleh PPATK pada Juni 2023. Jumlah laporan tersebut naik 8,2 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Sementara itu, terdapat 16,3 juta laporan yang diterima PPATK secara kumulatif Januari-Juni 2023 atau meningkat 26,8 persen dari periode sebelumnya.

Dari 16,3 juta laporan yang masuk selama semester I/2023 itu, sebagian besar atau 14,5 juta laporan merupakan laporan terkakit dengan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri atau LTKL.

Pada periode yang sama, PPATK juga menghasilkan sebanyak 419 hasil analisis (HA) yang terbagi menjadi 156 HA proaktif dan 263 HA permintaan dari pihak lain (inquiry).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper