Bisnis.com, MALANG—Penegakan peredaran rokok ilegal di Malang kini menyasar di toko kelontong seperti operasi pasar terhadap toko-toko di Kecamatan Pagak dan Kalipare, Kabupaten Malang, Selasa (22/8/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Senin (21/8/2023), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi rutin pada perusahaan jasa titipan yang berada di Malang Raya
“Tim melakukan pemeriksaan Jasa Pengiriman di Jalan Komud Abd. Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan mendapati adanya pengiriman rokok ilegal,” katanya, Sabtu (26/8/2023).
Rokok yang ditemukan, kata dia, jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Alphard, tanpa dilekati pita cukai sebanyak 200 bungkus dan merek GA Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu sebanyak 1.470 bungkus.
Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan penegahan serta membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang. Kemudian, dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal, Siroleg, tim kembali melakukan operasi pasar pada Selasa (22/8/2023) terhadap toko-toko di Kecamatan Pagak dan Kalipare, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu toko di Dusun Sumberkombang Kalipare, yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis SKM dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 33 bungkus. Berdasar informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick up, tim melanjutkan penyisiran pada jalur distribusi rokok ilegal pada kecamatan Kepanjen dan Sumberpucung Kabupaten Malang.
Setelah melakukan penyisiran, tim mendapati mobil sesuai yang diinformasikan berhenti di SPBU Pertamina Ngebruk, Sumberpucung. Tim segera melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya rokok Jenis SKM merek Fizz dan RS Refill tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.000 bungkus atau 40.000 batang. Tim membawa sarana pengangkut, barang, Sopir (DN) dan penumpang (SBS) ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan terdapat total 8.703 bungkus atau 174.060 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 218.453.300 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 116.454.340.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai aksi mempersempit peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Malang.
Operasi yang terus berkesinambungan ini, kata dia, wujud ganasnya perang terhadap rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Kinerja positif ini tentu akan terus meningkat melalui peningkatan kolaborasi informasi dari masyarakat, baik informasi secara langsung maupun melalui aplikasi yang sudah dibangun Bea Cukai.
“Strategi yang tak kalah penting adalah masifnya sosialisasi dan teguran pada toko kelontong yang menjual rokok ilegal,” katanya.