Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang (JJL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan tol.
Tol tersebut berlokasi di Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus ini.
"Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat,” kata Ketut dikutip dalam keterangannya, Rabu (23/8/2022).
Adapun, hari ini saksi yang diperiksa berinisial DD. Dia adalah Djoko Dwijono selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek pada 2016.
Dia juga mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca Juga
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.
Seperti diketahui, Kejagung membuka penyidikan baru terkait dengan kasus ini.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa proyek ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Betul ini (kasus tol Japek) merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3/2023).
Sebagai informasi, Ketut mengatakan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.