Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa pihaknya tak menjamin kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tujuh pemotor melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023). Para korban tidak mendapatkan santunan atas kejadian tersebut.
“Merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan dalam keterangan resminya dikutip Rabu (23/8/2023).
Rivan menjelaskan ada beberapa kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Beberapa di antaranya yakni korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, dan korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Dia memberi contoh, antara lain pencuri yang tengah mengebut di jalan karena kabur.
Selain itu, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor juga tak dijamin.
Rivan menambahkan pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden- insiden serupa di masa mendatang,” kata Rivan.
Baca Juga
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kecelakaan di Lenteng Agung terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Dia pun menyayangkan ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman.