Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara telah menahan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian.
Lokasi alih fungsi lahan itu berlokasi di kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara Yos A Tarigan menyampaikan, Mangindar ditahan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut. Perannya, kala itu, dia sempat menjabat menjadi kepala dinas kehutanan Toba.
"Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 sampai dengan 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk," kata Yos dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/8/2023).
Kemudian, Mangindar juga disebut telah mangkir dalam pemanggilan kejaksaan tiga kali berturut-turut. Oleh sebab itu, penahanan ini sebagai upaya Kejati Sumut untuk meredam kekhawatiran tersangka yang akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Selanjutnya pada Jumat 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, tiga terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya," ujarnya.
Baca Juga
Adapun, kerugian negara akibat perkara yang menjerat eks Bupati Samosir dan terdakwa lainnya adalah sebesar Rp32,7 miliar. Selain itu, Mangindar akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," imbuh Yos.
Mangindar dalam hal ini terjerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.