Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ungkap Motif Pelaku 'Manipulasi' Data Nasabah BCA

Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka pembocoran sekaligus 20.000 data manipulasi nasabah PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA.
scammer-Ilustrasi-antifraudnews.com
scammer-Ilustrasi-antifraudnews.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka pembocoran sekaligus 20.000 data manipulasi nasabah PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa satu orang tersangka yang telah ditahan, dengan inisial MRGP, diduga melakukan tindak pidana tersebut lantaran motif ekonomi dan sakit hati karena dipecat dari posisi operator suatu situs judi online.

"Motif pelaku dalam aksinya yang pertama, motif ekonomi. Kedua, motif sakit hati karena yang bersangkutan pernah bekerja sebagai operator 2017-2020 di salah satu situs maupun web pinjaman online, dan 2021-2022 pernah jadi operator judi online di Kamboja. Sakit hati kemudian diberhentikan oleh perushaaan," terang Ade dalam konferensi pers, Senin (14/8/2023).

Berdasarkan kronologinya, Polda Metro Jaya sebelumnya menerima laporan polisi dari tim legal BCA pada 28 Juli 2023. Laporan tersebut bermula dari tindakan MRGP yang mengunggah data nasabah kartu kredit BCA ke dark web. Namun demikian, usai viral, MRGP diduga menurunkan unggahan tersebut.

Oleh karena itu, dari laporan tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memulai penyelidikan. Dari keterangan MRGP, pria itu diduga awalnya mengunggah data kartu kredit nasabah BCA pada sekitar Juli 2023 ke dark web dengan tujuan diperjualbelikan.

Lalu, pada akhir Juli 2023, MRGP kembali mengunggah data MyBCA maupun mobile banking nasabah bank swasta tersebut. Data-data itu didapatkan dari dari situs resmi BCA.

Usai melakukan profiling terhadap MRGP, Polda Metro Jaya sepakat untuk menaikkan hasil profiling itu ke penyelidikan dan akhirnya naik ke penyidikan.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum tersangka MRGP, ada 20.000 data yang didapatkan oleh yang bersangkutan dan dilakukan penjualan," lanjut Ade.

Sebagai tindak lanjutnya, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MRGP di rumahnya yang berada di Tebet Barat, Jakarta Selatan. Pada penangkapan tersangka, penyidik turut menyita dan mengamankan satu unit iPhone 11, satu unit iPhone XR, satu CPU rakitan, serta 2 unit monitor.

Namun demikian, Ade menegaskan bahwa data-data yang diunggah ke dark web itu bukan hasil dari kebocoran dari pihak BCA.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim gabungan, dapat dipastikan bahwa data-data yang diklaim sebagai [milik] nasabah BCA baik MyBCA atau Internet Banking dipastikan bukan kebocoran dari web resmi BCA," terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, penyidik menduga MRGP memperoleh data tersebut pada 2017-2020 ketika menjadi salah satu karyawan situs pinjaman online, serta pada 2021-2022 ketika menjadi operator istus judi online di Kamboja.

Atas perbuatannya, tersangka MRGP bisa dijerat dengan pasal 32 jo. pasal 48 atau pasal 35 jo. pasal 51 Undang-undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya adalah paling lama delapan tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan untuk pasal 35 itu ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar," terangnya.

Ke depannya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa akan mendalami perkara tersebut dan mengembangkan penyelidikan terkait dengan pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan adanya pembeli maupun jaringan yang terlibat.

"Itu akan dikembangkan siapa yang mengakses dan membeli, termasuk keterlibatan jaringan atau pelaku lain dalam kasus yang terjadi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper