Bisnis.com, SOLO - 18 Agustus 2023 menjadi hari kejepit antara libur 17 Agustus dan akhir pekan.
Masyarakat Indonesia akan memeringati Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Sebagai hari besar, pemerintah jelas menetapkan 17 Agustus 2023 sebagai hari libur alias tanggal merah.
Kebetulan pada tahun ini, 17 Agustus jatuh pada hari Kamis. Ini menimbulkan pertanyaan apakah tanggal 18 Agustus merupakan cuti bersama?
Beberapa orang mungkin bingung dengan hal ini lantaran 18 Agustus 2023 adalah hari kejepit. Setelah libur Kemerdekaan, PNS dan beberapa pegawai akan melaksanakan libur weekend pada Sabtu dan Minggu 19-20 Agustus 2023.
Jawaban:
Jawabannya adalah tidak. Tanggal merah dan cuti bersama merujuk sesuai SKB yang telah dikeluarkan.
Pada aturan tersebut, tertulis bahwa tanggal merah pada bulan Agustus 2023 hanya pada tanggal 17. Itu artinya, masyarakat tidak libur pada tanggal 18 Agustus mendatang dan tetap berangkat kerja seperti biasa.
Baca Juga
Meski demikian jika kamu ingin libur panjang, maka kamu bisa mengambil cuti pada tanggal 18 Agustus. Dengan demikian, kamu akan libur empat hari penuh mulai tanggal 17 hingga 20 Agustus 2023.
Daftar hari besar nasional dan internasional Agustus 2023:
5 Agustus: Hari Dharma Wanita
10 Agustus: Hari Veteran Nasional, Hari Konservasi Alam Nasional, dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia
19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus: Hari Maritim Nasional
24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI dan Hari Anak Jakarta Membaca