Langgar Etik
Pada perkembangan lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas Pengawas buntut penanganan kasus dugaan suap di Basarnas itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik berat itu terkait dengan penetapan dua perwira TNI yang ditugaskan di Basarnas, kendati tak diterbitkan sprindik.
"Karena apapun, apalagi terus diakui belum ada sprindik, lha kok diumumkan tersangka itu kan sudah salah besar," ucapnya kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Kemudian, Boyamin akan melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang meminta maaf atas OTT terhadap Letkol Afri dan dinilai cenderung menyalahkan penyelidik yang dinilai khilaf.
Pegiat antikorupsi itu menilai pimpinan KPK perlu mengundurkan diri. Hal yang turut disoroti olehnya yakni perbedaan keterangan antar pimpinan terkait dengan tanggung jawab dari polemik OTT dan penetapan tersangka perwira TNI di kasus Basarnas.
Merujuk pada prinsip kolektif kolegial, dia menilai kesalahan satu pimpinan maka menjadi kesalahan seluruh pimpinan. Tak hanya itu, koordinasi antarpimpinan juga dinilai menjadi poin permasalahan.
Baca Juga
"Jadi ya hukumnya wajib mengundurkan diri, tetapi kalau mereka enggak mau mengundurkan diri ya, kemudian ya memang harus dimundurkan. Lha, siapa yang memundurkan? Ya Dewan Pengawas," ucapnya.