Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Aset Benny Tjokro di Solo Disita Kejaksaan, Ada Benteng hingga Hotel

Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam

3. Pandawa Water World

Kejagung secara resmi memasang pengumuman penyitaan terhadap aset Benny Tjokro yang berada di daerah Solo Baru, Sukoharjo.

Aset tersebut yakni ber

4. GOR Pandawa

Selain Pandawa Water World, Kejaksaan juga menyita bangunan berupa GOR Pandawa yang dimiliki oleh Benny.

Terdapat tulisan penyitaan yang diketahui terpasang pada Rabu (26/7/2023).

“Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.

5. Tanah di Wonogiri

Selain di Solo dan Sukoharjo, Kejaksaan juga menyita sebidang tanah di Pranggupito, Wonogiri. Namun saat ini aset tersebut masih dalam pemetaan dan pengukuran sebelum dilakukan penyitaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan Kejari membantu Kejagung dalam proses pemetaan dan pengukuran aset tanah milik terpidana korupsi PT Asabri.

Aset tanah itu berada di tiga desa Kecamatan Paranggupito, yaitu Gudangharjo, Gunturharjo, dan Paranggupito.

“Aset tanah itu masih dalam proses pengukuran. Luas totalnya diperkirakan seluas 350 hektare [ha],” kata Endang saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2023) malam.

Dia mengaku belum bisa memastikan kapan aset tanah di Paranggupito, Wongiri, yang terkait kasus korupsi Asabri itu akan disita Kejagung.

Yang jelas penyitaan akan dilakukan ketika proses pemetaan aset tanah itu selesai.

Kejari Wonogiri juga menggandeng Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri dalam mengukur aset tanah tersebut.

“Kemungkinan proses pemetaan ini sampai Jumat [28/7/2023],” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper