Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga Sudah Diperiksa Kejagung 12 Jam dalam Kasus Ekspor CPO

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, Senin (24/7/2023)./Antara
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, Senin (24/7/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, Airlangga terpantau tiba di Kejagung pagi hari ini sekitar pukul 08.30 WIB.

Sampai dengan pukul 20.30 WIB, Airlangga terpantau belum keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemeriksaan Airlangga sebagai saksi hari ini terkait dengan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan keterangan Airlangga mengenai kebijakan perdagangan CPO itu dibutuhkan untuk penyidikan tiga tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO 2022 lalu.

"Sudah saya sampai sampaikan, yang digali terkait dengan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).

Airlangga sebelumnya tepantau tiba di Kejagung pagi ini setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama pekan lalu.

Ketut menargetkan lembaganya bisa menuntaskan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu  hari ini.

Dia juga mengatakan bahwa masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa dalam perkara rasuah izin ekspor minyak sawit mentah itu.

Di sisi lain, Ketut membantah bahwa pemeriksaan Airlangga lantaran namanya disebut pada proses penyidikan tiga tersangka korporasi itu.

"Tidak [nama Airlangga disebut dalam penyidikan tiga tersangka korporasi]. Nanti yang sampaikan Dirdik [Direktur Penyidikan]," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga grup korporasi sebagai tersangka dalam korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah.

Penetapan tiga korporasi yakni Group Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas itu menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

Sebelumnya, terdapat lima terdakwa perseorangan yang terlibat dalam kasus rasuah itu yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana serta mantan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, terdapat tiga pihak swasta yang ditetapkan terdakwa dalam kasus tersebut yakni General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Komisaris Wilmar Master Parulian Tumanggor, dan pihak Permata Hijau Group Stanley MA.

Nama Airlangga Disebut

Berdasarkan catatan Bisnis, nama Airlangga disebut beberapa kali dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dia disebut dihubungi oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022.

Saat itu, Lutfi menanyakan kepada Airlangga apakah Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian. Airlangga, kata jaksa, menjawab 'iya' kepada Lutfi. 

"Dijawab 'iya', kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi jika  Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper