Mencuri Untuk Beli Narkoba
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, Arif melakukan tindak pidana tersebut untuk membeli Narkoba, dan hasil tes urine dari tersangka menunjukan hasil positif terhadap sabu.
"Arif saat ini telah ditahan di Polsek Tambora, dan kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Putra dalam keterangan resmi, Minggu (23/7/2023).
Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita oleh Polsek Tambora berupa satu unit sepeda motor milik rekannya yakni Nurman Julianto (DPO), Honda Beat dengan nomor polisi B-5082-BHZ berwarna hijau, yang sebelumnya digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, satu unit HP Samsung Galaxy A8 milik korban juga berhasil ditemukan, sedangkan Laptop korban telah dijual melalui marketplace sebuah aplikasi media sosial.