Bisnis.com, JAKARTA - Polri berhasil meringkus 12 orang terkait sindikat perdagangan organ tubuh internasional dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, sindikat tersebut melancarkan aksinya melalui media sosial Facebook dengan mengiming-imingi uang Rp135 juta menjerat korban.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan komplotan ini memiliki peran masing-masing sesuai kebutuhannya, mulai dari mencari korban hingga memuluskan jalannya proses penjualan ginjal ke Kamboja.
Dia menjelaskan, 10 dari 12 orang ini merupakan bagian dari sindikat. Perinciannya, sebanyak orang memiliki peran merekrut dan menampung pendonor, sementara satu tersangka yang berperan sebagai koordinator yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro telah menetapkan 12 tersangka dan dari 12 ini sepuluh orang merupakan bagian dari sindikat dan dimana 9 ini merupakan mantan pendonor kemudian ini ada satu koordinator secara keseluruhan," kata Hengki kepada wartawan, dikutip Jumat (21/7/2023).
Kemudian, dua sisanya merupakan oknum dari anggota Polisi yakni Aipda M dan petugas imigrasi berinisial AH yang masing-masing memiliki peran untuk memuluskan aksi TPPO ini.
Baca Juga
Secara detail, Aipda M berperan untuk menghambat penyidik untuk menelusuri perkara tersebut. Bahkan, oknum anggota ini memberikan saran kepada sindikat untuk membuang ponsel mereka agar tidak terendus oleh kepolisian.
Atas tindakannya tersebut, Aipda M disebut telah diguyur oleh dana sebesar Rp612 juta. "Pada intinya untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian dan juga yang bersangkutan [Aipda M] menerima Rp612 juta,” tuturnya.
Selain Aipda M, petugas Imigrasi AH berkontribusi untuk melancarkan keberangkatan ke luar negeri. Oleh sebab itu, dia disebut telah menyalahgunakan wewenang dan dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Adapun, peran yang dimainkan oleh AH ini telah membuatnya diguyur uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per pendonor yang diberangkatkan.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan,"tuturnya.
Sebagai informasi, tempat perkumpulan komplotan ini berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading ,Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam prosesnya penangkapannya, tim gabungan polisi sempat bertolak ke Kamboja.