Bisnis.com, SOLO - Belakangan viral tentang tukin pejabat IKN yang mencapai Rp98 juta per bulan.
Seperti diketahuui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) No.44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam beleid baru tersebut Jokowi menyatakan bahwa hak keuangan bagi para pejabat IKN meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun, aturan besaran gaji Kepala Otorita IKN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebelumnya, viral juga tentang gaji kepala otoria IKN yang mencapai Rp172 juta per bulan. Saat ini, posisi kepala otoria IKN diisi oleh Bambang Susantono.
Ketika ditanya tentang besarnya gaji pada Januari 2023 lalu, Bambang tidak mau banyak bicara sebab masalah gaji, semua diputuskan oleh Presiden.
Baca Juga
"Saya no comment. Dari awal saya tidak nanya gaji saya berapa," kata Bambang di Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Meskipun gajinya mencapai Rp172 juta per bulan, namun kekayaan Bambang Susantono tak bisa dibilang banyak untuk seorang pejabat tinggi negara.
Harga kekayaan kepala otoria IKN tersebut di LHKPN tercatat berjumlah Rp.34.433.379.682. Ini naik Rp30 miliar lebih dari harga kekayaan yang dilaporkan pada tahun 2014 saat menjabat sebagai Dewan Komisaris PT GARUDA INDONESIA (PERSERO), TBK.
Pada tahun 2014, harta kekayaan Bambang yang dilaporkan hanya berada di angka Rp.3.837.497.807.
Berikut adalah rincian harta kekayaan Bambang Susantono dilansir dari LHKPN 2022...