Keuntungan UU Kesehatan
3. Mudah mencari data kesehatan diri sendiri
"Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat publik dan/atau data Kesehatan dirinya melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dalam
Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 348 ayat (2).
Itu artinya, masyarakat tidak perlu datang dan atre ke rumah sakit jika ingin melihat data kesehatan dirinya.
4. Faskes akan lebih bagus lagi
Dalam pasal 29 ayat (1) juga berbunyi, 'Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut."
Beleid ini mewajibkan setiap pemda untuk memaksimalkan pembangunan faskes primer, termasuk pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alkes.
Ini juga sangat bermanfaat bagi masyarakat luas lantaran selama ini faskes, terutama Puskesmas, memiliki pelayanan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
Keluhan juga bermacam-macam, termasuk alat kesehatan yang terbatas dan pelayanan yang kurang oke.