Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Memeras, Oknum Kejari Buton Dilaporkan ke Kejagung

Oknum Kejaksaan Negeri Buton dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung atas dugaan tindakan pemerasan.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindakan pemerasan.

Mantan Wakil Bupati dan Pj Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, La Ode Arusani melaporkan oknum Kejari Buton ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan selaku aparat penegak hukum. 

Kuasa Hukum La Ode Arusani, Ace Kurnia mengatakan bahwa selama kliennya menjabat pihaknya kerap menerima tindakan kurang menyenangkan dari oknum Kejari tersebut.

Selain soal dugaan pemerasan, laporan yang dibuat juga mengangkat soal gaya hidup mewah pejabat negara, khususnya di lingkungan Kejaksaan.

"Korban dengan segala kerendahan hati menyampaikan bahwa oknum Kejaksaan atas nama Ledrik V.M. Takaendengan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton melakukan gaya hidup mewah yang diperoleh dengan cara dugaan tindakan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangaan selaku aparat penegak hukum,” tutur Ace di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Ace mengungkapkan kedatangannya ke Gedung Jamwas Kejagung dalam rangka mengetahui tindaklanjut atas laporan yang telah dibuat yakni surat dengan Nomor: 100.3.11.1/589 tertanggal 4 April 2023.

Ace menyebut oknum jaksa tersebut meminta dan menerima fasilitas kendaraan mobil Toyota Fortuner yang saat ini sudah dikembalikan.

Selain itu, oknum itu meminta biaya proyek sebesar 7 persen dari nilai proyek atau pekerjaan lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dan sejumlah uang lainnya.

“Yang terakumulasi sampai dengan terakhir berjumlah Rp4,2 miliar melalui oknum staf atau kerabatnya dalam periode 2021–2022,” ucap Ace.

Sementara itu, Kejagung telah membentuk tim yang diutus ke Buton untuk mengusut laporan tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk La Ode Arusani selalu mantan pejabat tinggi di Kabupaten Buton Selatan.

Ace juga melanjutkan jika nantinya pihaknya tidak mendapatkan kepastian maka pihaknya akan melakukan langkah lain, seperti misalnya melaporkan ke Bareskrim Polri

“Kami tidak mau melangkahi Kejaksaan, apalagi menyangkut urusan internal, sehingga memulai dari Jamwas Kejagung,” lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper