Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) merekomendasikan masa jabatan kepala desa menjadi maksimal 18 tahun selama dua periode. Artinya, dalam satu periode kepala desa langsung menjabat hingga sembilan tahun.
Hal itu merupakan satu dari 17 rekomendasi eksternal rapat kerja nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan pada 6-8 Juni 2023.
Sebelumnya, dalam UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun namun selama tiga periode. Artinya, dalam satu periode kepala desa hanya menjabat enam tahun.
Oleh sebab itu, PDIP merekomendasikan agar UU Desa direvisi. Partai terbesar di Indonesia ini merasa perombakan masa jabatan kepala desa itu akan membuat desa semakin maju.
Rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani pada hari terakhir rakernas, Kamis (8/6/2023).
"Rakernas III Partai mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat. Berkaitan dengan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode dengan melakukan perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Puan.
Baca Juga
Setelah Puan selesai membacakan 17 rekomendasi eksternal hasil rakernas III PDIP ini, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menanyakan pendapat peserta rakernas.
"Apakah kita setujui?" ujar Hasto diikuti persetujuan peserta rakernas dan ketukan palu.