Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Rakernas III PDIP: Masa Jabatan Kepala Desa 18 Tahun untuk 2 Periode

PDIP merekomendasikan masa jabatan kepala desa menjadi maksimal 18 tahun selama dua periode.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tetap cawe-cawe pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikannya saat hadir di Rakernas III PDIP, Selasa (6/6/2023)./Dok. PDIP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tetap cawe-cawe pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikannya saat hadir di Rakernas III PDIP, Selasa (6/6/2023)./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) merekomendasikan masa jabatan kepala desa menjadi maksimal 18 tahun selama dua periode. Artinya, dalam satu periode kepala desa langsung menjabat hingga sembilan tahun.

Hal itu merupakan satu dari 17 rekomendasi eksternal rapat kerja nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan pada 6-8 Juni 2023.

Sebelumnya, dalam UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun namun selama tiga periode. Artinya, dalam satu periode kepala desa hanya menjabat enam tahun.

Oleh sebab itu, PDIP merekomendasikan agar UU Desa direvisi. Partai terbesar di Indonesia ini merasa perombakan masa jabatan kepala desa itu akan membuat desa semakin maju.

Rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani pada hari terakhir rakernas, Kamis (8/6/2023).

"Rakernas III Partai mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat. Berkaitan dengan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode dengan melakukan perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Puan.

Setelah Puan selesai membacakan 17 rekomendasi eksternal hasil rakernas III PDIP ini, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menanyakan pendapat peserta rakernas.

"Apakah kita setujui?" ujar Hasto diikuti persetujuan peserta rakernas dan ketukan palu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper