Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut terkait dugan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut, salah satunya terhadap Johnny G Plate.
“TPPU kita masih mendalami," kata Kuntadi kepada Bisnis, Rabu (31/5/2023).
Kuntadi menegaskan bahww pihaknya masih terus mendalami terkait aliran dana dari Johnny G Plate dan juga Windy Purnama, selaku tersangka TPPU dari kasus BTS Kominfo.
Di sisi lain, pengamat hukum yang juga Sekjen Pergerkan Kedaulatan Rakyat, Yosef F. Nggarang mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak mungkin penikmat uangnya hanya disekitaran tersangka saja.
Dirinya menyebut bahwa terdapat satu orang yang berpotensi menjadi tersangka lagi yaitu, Jemu Sutjiawan yang merupakan Dirut PT Sansaine Exindo.
Baca Juga
“Orang ini (Jemy) sudah bolak balik Kejaksaan dan Kejaksaan merilis bahwa aliran dana ke perusahaan yang bersangkutan itu sudah Rp100 miliar dan sudah mengembalikan Rp38 miliar sekian,” ujar Yosef.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait TPPU dalam kasus BTS Kominfo.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Dua orang tersangka lagi yaitu Irwan Heriawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windy Purnama.