Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Berpeluang Panggil Paksa Ketua KPK Firli Bahuri!

Ombudsman memiliki opsi untuk mendatangkan Ketua KPK Firli Bahuri secara paksa jika tak memenuhi undangan untuk ketiga kalinya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk memenuhi undangan guna diklarifikasi mengenai dugaan maladministrasi dalam kasus pencoretan Direktur Penyidikan Brigjen Pol Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jawenge menjelaskan telah menyiapkan dua opsi jika Firli tidak kunjung memenuhi undangan Ombudsman. 

Pertama, menempatkan pihak terlapor sebagai pihak yang tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban dan Ombudsman tetap melanjutkan pemeriksaan. 

Opsi itu, kata Robert, diambil apabila pihak yang bersangkutan memiliki kendala teknis atau tidak memahami utuh kasus yang tengah ditangani. 

Kedua, Ombudsman bisa menghadirkan yang bersangkutan dengan bantuan Polisi.

"Pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian ini opsi yangg diambil ketika ketidakhadiran itu ada unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," jelasnya.  

Seperti diketahui, laporan dugaan maladministrasi yang dimasukkan Endar ke Ombudsman sudah berlanjut ke tahap pemeriksaan.

Beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai informasi mulai dari Endar sebagai pelapor hingga pihak kepolisian yang dibutuhkan keterangannya. 

Namun demikian, undangan permintaan keterangan kepada pihak terlapor yakni di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri justru belum kunjung dipenuhi. Surat itu dikirim pada 11 Mei 2023 disampaikan dengan sejumlah dokumen pendukung sekaligus kronologi kasus.

"Kemudian dijawab oleh KPK melalui surat 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Poin kedua, saat ini KPK masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," jelasnya. 

Robert mengaku bahwa lembaganya memaklumi hal tersebut dan memberikan waktu kepada Firli. Untuk diketahui, Firli bukan satu-satunya pihak terlapor dari KPK. Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kabiro SDM KPK turut menjadi terlapor atas laporan pencopotan Endar.

Oleh karena itu, Ombudsman kembali mengirimkan surat ke KPK kali ini kepada Cahya Harefa. Hal itu lantaran penandatanganan surat pencopotan dan penghadapan kembali Endar ke Polri ditandatangani oleh Cahya selaku sekjen. Surat itu dikirim pada 17 Mei. Namun demikian, Ombudsman justru mendapatkan balasan surat dari Sekjen KPK itu yang isinya dinilai mengagetkan. 

"Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, yang itu belum kita tanyakan," ujar Robert. 

Pada intinya, Robert menyampaikan bahwa isi surat tersebut menyatakan KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan. 

"Yang intinya itu mempertanyakan dan menolak untuk kasus ini menjadi bagian dari pengaduan di Ombudsman. Tentu, kami tidak menjawab surat itu, karena memang ini bukan berbalas pantun, surat dijawab dengan surat," tuturnya. 

Alhasil, Ombudsman mengirimkan kembali surat kepada KPK untuk menjelaskan kewenangan KPK sekaligus pemanggilan kembali kepada pihak-pihak terlapor. 

Adapun pencopotan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK berbuntut panjang. Selain memasukkan laporan ke Ombudsman, Endar turut membuat laporan ke lembaga lain di antaranya ke Dewan Pengawas KPK. 

Terkait dengan laporan ke Dewas, lima pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada April 2023. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper