Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Sebut Laman Silon Sempat Error Saat Proses Pendaftaran Bacaleg

Bawaslu ungkap kendala dalam proses pendaftaran bacaleg parpol di KPU untuk Pemilu 2024 adalah laman Silon yang sempat eror
Bawaslu Sebut Laman Silon Sempat Error Saat Proses Pendaftaran Bacaleg. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu
Bawaslu Sebut Laman Silon Sempat Error Saat Proses Pendaftaran Bacaleg. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap kendala yang dialami selama masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 berlangsung.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk mengakses dokumen persyaratan yang sebelumnya telah dimasukkan oleh calon anggota di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Menurutnya, laman Silon beberapa kali menunjukkan kata ‘Page Not Found’. Permasalahan ini mulai terjadi sejak hari ketiga pendaftaran bacaleg DPR atau tepatnya pada Rabu (3/5/2023). 

“Silon belum terbuka secara bebas. Hari pertama oke, hari kedua oke, hari ketiga mulai ada batasan-batasan, kita tidak bisa akses beberapa dokumen-dokumen,” ujarnya di Gedung KPU RI, Minggu (14/5/2023) malam. 

Adapun, keterbatasan akses tersebut membuat pihak Bawaslu untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan yang dimiliki oleh para bacaleg dari masing-masing partai.

Di sisi lain, Bawaslu melaporkan bahwa pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran hingga hari terakhir pendaftaran caleg DPR pada Minggu (14/5/2023). 

Diharapkan ketertiban dalam tahapan pendaftaran caleg ini dapat terus berlangsung hingga ke tahap-tahap selanjutnya. 

“Laporan [pelanggaran] sampai saat ini belum ada, kita tunggu. Kan paling banyak parpol mendaftar 11,12,13,14. Semoga tidak ada [pelanggaran],” kata Bagja. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahap pendaftaran calon anggota DPR, DPRD, hingga DPD sejak 1 Mei 2023. Pendaftaran dibuka hingga 14 Mei 2023.

Setelah tahap pendaftaran berakhir, KPU akan memulai tahap verifikasi administrasi persyaratan para bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Senin (15/5/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan para bacaleg ini akan berlangsung pada 15-23 Mei 2023. Dia menjelaskan, tim verifikasi akan menggunakan dua indikator untuk menetukan status para bacaleg tersebut.

“Dua indikator yang kami gunakan adalah kebenaran dokumen serta keabsahan dari dokumen persyaratan bacaleg,” jelas Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta , Minggu (14/5/2023).

Setelah itu, KPU RI akan mengumumkan status keabsahan dari dokumen-dokumen persyaratan tersebut. Hasyim melanjutkan, jika tim verifikasi nantinya menemukan persyaratan yang belum memadai atau belum sah, partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper