Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap kendala yang dialami selama masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 berlangsung.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk mengakses dokumen persyaratan yang sebelumnya telah dimasukkan oleh calon anggota di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurutnya, laman Silon beberapa kali menunjukkan kata ‘Page Not Found’. Permasalahan ini mulai terjadi sejak hari ketiga pendaftaran bacaleg DPR atau tepatnya pada Rabu (3/5/2023).
“Silon belum terbuka secara bebas. Hari pertama oke, hari kedua oke, hari ketiga mulai ada batasan-batasan, kita tidak bisa akses beberapa dokumen-dokumen,” ujarnya di Gedung KPU RI, Minggu (14/5/2023) malam.
Adapun, keterbatasan akses tersebut membuat pihak Bawaslu untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan yang dimiliki oleh para bacaleg dari masing-masing partai.
Di sisi lain, Bawaslu melaporkan bahwa pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran hingga hari terakhir pendaftaran caleg DPR pada Minggu (14/5/2023).
Baca Juga
Diharapkan ketertiban dalam tahapan pendaftaran caleg ini dapat terus berlangsung hingga ke tahap-tahap selanjutnya.
“Laporan [pelanggaran] sampai saat ini belum ada, kita tunggu. Kan paling banyak parpol mendaftar 11,12,13,14. Semoga tidak ada [pelanggaran],” kata Bagja.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahap pendaftaran calon anggota DPR, DPRD, hingga DPD sejak 1 Mei 2023. Pendaftaran dibuka hingga 14 Mei 2023.
Setelah tahap pendaftaran berakhir, KPU akan memulai tahap verifikasi administrasi persyaratan para bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Senin (15/5/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan para bacaleg ini akan berlangsung pada 15-23 Mei 2023. Dia menjelaskan, tim verifikasi akan menggunakan dua indikator untuk menetukan status para bacaleg tersebut.
“Dua indikator yang kami gunakan adalah kebenaran dokumen serta keabsahan dari dokumen persyaratan bacaleg,” jelas Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta , Minggu (14/5/2023).
Setelah itu, KPU RI akan mengumumkan status keabsahan dari dokumen-dokumen persyaratan tersebut. Hasyim melanjutkan, jika tim verifikasi nantinya menemukan persyaratan yang belum memadai atau belum sah, partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.