Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Pagawak Rp30 Miliar

KPK telah menyita aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar. Ricky ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Direktur Penyidikan Asep Guntur (kiri), dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri (kanan) pada konferensi pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Direktur Penyidikan Asep Guntur (kiri), dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri (kanan) pada konferensi pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Saat ini, KPK mencatat bahwa telah menyita aset milik mantan buron KPK itu senilai Rp30 miliar, dalam berbagai bentuk.

"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023).

Untuk diketahui, jumlah aset yang disita itu terus bertambah. Berdasarkan catatan Bisnis, jumlah aset Ricky yang disita penyidik sebelumnya berjumlah sekitar Rp10 miliar per keterangan KPK pada April 2023.

Oleh sebab itu, tim penyidik menyatakan bakal terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan. Tujuannya, agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi.

Saat ini, KPK tengah melengkapi berkas perkara penyidikan Ricky yang saat ini masih dalam masa penahanan.

Pada perkembangan lain, lembaga antirasuah mengungkap bahwa ada pihak-pihak yang sengaja berupaya merintangi penyidikan terhadap Ricky.

Beberapa upaya dimaksud di antaranya seperti mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik, termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patuh saat dijadwalkan pemanggilan.

"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang Undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.

Sebagai informasi, Ricky Ham Pagawak resmi menjadi tahanan KPK setelah pelarian selaam tujuh bulan sebagai buron. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.

Pelarian Ricky berakhir saat KPK menangkapnya di Abepura, Jayapura, Minggu (19/2/2023). Setelah itu, dia ditahan di Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk mulai menjalani proses penyidikan.

Kini, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK kembali menetapkan politisi tersebut sebagai tersangka pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper