Bisnis.com, SOLO - Kepala BKPSDM Dani Hamdani yang menyebut guru Husein Ali Rafsanjani akhirnya dinonaktifkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Penonaktifannya itu dilakukan imbas dari perkataannya yang menyebut guru Husein kejiwaan.
"Karena waktu tes kesehatan jiwa itu dia tidak lulus, berarti kan dia secara kejiwaan tidak layak, ya," ucap Dani dalam video yang beredar di media sosial.
Status Kepala BKPSDM yang diberhentikan sementara ini pun dikonfirmasi oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
"Berdasarkan beberapa pertimbangkan tadi, saya Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, memutuskan Kepala BKSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sejak hari ini," ucapnya pada Kamis.
Untuk sementara, tugas Kepala BKSDM akan dilakukan oleh Sekda Pangandara Kusdiana. Saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi soal dugaan kasus pungli yang menimpa Husein.
Baca Juga
"Terkait waktu pemberhentian, nanti kita lihat saja. Karena saya menduga ada indikasi ketidakcermatan dari BKSDM, karena itu adalah intimidasi," lanjutnya.
Harta kekayaan disorot
Karena kasus pungli ini, netizen pun mulai menyoroti harta kekayaan Kepala BKPSDM yang dinilai tidak wajar.
Disebutkan bahwa gaji per bulannya sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran dengan pangkat dan golongan Pembina Tingkat 1, IV/b sebesar Rp3-5 juta per bulan.
Gaji ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur soal gaji pegawai negeri sipil (PNS). Tertulis gaji PNS golongan IV/b adalah Rp3.173.100 - Rp 5.211.500 belum termasuk tunjangan.
Meskipun memilik tambahan tunjangan, harta kekayaan Dani Hamdani dinilai tak wajar karena mencapai miliaran.
Melansir situs resmi LHKPN KPK, Dani Hamdani sudah tujuh kali melaporkan harta kekayaannya. Laporan yang paling terbaru pada 2022 menunjukkan dirinya memiliki harta hingga Rp5 miliar.
Dani terlihat terus mengalami peningkatan harta kekayaan di tiap tahunnya, namun nominalnya tergolong drastis.
Pada 2017, Dani Hamdani mempunyai harta kekayaan dengan total Rp205.538.575. Kemudian di tahun berikutnya hartanya melonjak hingga Rp2.673.087.965.
Terancam dipecat
Dani pun disebut bisa dipecat sebagai PNS, apabila kasus pungli yang dilaporkan oleh Husein terbukti benar.
Ia juga akan dipanggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin (15/5/2023).
"Jadi terkait dengan kasus Husein ini. Kami KASN sudah memanggil Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan Inspektur Daerah Kabupaten Pangandaran. Nanti mereka akan dateng hari Senin ke kami KASN," ujar Komisioner KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, Jumat (12/5).
Menurutnya, Kepala BKPSDM diduga melakukan 2 pelanggaran. Yakni yang pertama pungli dan kedua kesewang-wenangan jabatan.
Namun hal tersebut tetap harus dibuktikan secara resmi dari data yang diambil dari penyelidikan.