Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

700 Wajib Lapor di Lingkungan Polri Belum Isi LHKPN, KPK Beri Deadline Sebulan

KPK menyebut bahwa ada sekitar 700 wajib lapor dari Polri yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya dan diberi deadline sebulan untuk menunaikannya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa ada sekitar 700 wajib lapor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. 

Oleh karena itu, lembaga antirasuah menyatakan bahwa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri akan memimpin dan mengoordinasikan penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Korps Bhayangkara. 

"Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN dan disepakati dalam waktu satu bulan akan selesai," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dikutip Jumat (12/5/2023). 

Komitmen dari Irwasum Polri, terang Ipi, disampaikan saat pertemuan dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK beberapa waktu lalu. Pada saat itu, kedua lembaga membahas kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri.

Oleh karena itu, Direktorat PP LHKPN disebut siap untuk memberikan pendampingan kepada Polri untuk mewujudkan kepatuhan lapor para pejabatnya.

Adapun penyampaikan LHKPN bagi para wajib lapor sudah ditutup atau melewati tenggat waktu pada 31 Maret 2023. KPK mencatat bahwa khususnya wajib lapor pada kementerian telah mencapai 99 persen.

Tingkat pelaporan LHKPN pada Polri pun tercatat di bawah Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), dan KPK yang mencapai 100 persen. Tingkat pelaporan LHKPN Polri untuk periode 2022 yakni 95,20 persen, atau di bawah Kejaksaan Agung 95,53 persen, dan MA 98,62 persen.

Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada nonkemneterian disebut masih lebih rendah. KPK mencatat ada 10 lembaga nonkementerian dengan tingkat kepatuhan terendah.

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas tercatat merupakan yang terendah kepatuhannya yakni 44,44 persen. 

Kendati secara umum terjadi peningkatan kepatuhan, KPK mencatat bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di nonkementerian, BUMN/BUMD, DPR/DPRD, dan pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan.

"Selain yang ini kita anggap sudah 100 persen. Jadi ini membaik," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper