Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NasDem Targetkan 100 Kursi DPR pada Pemilu 2024

NasDem targetkan 100 kursi di DPR pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Partai NasDem resmi mengajukan 580 daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5/2023).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Prananda Surya Paloh mengkalim pihaknya sudah sukses melakukan verifikasi semua daftar bakal caleg itu. Dia pun mengatakan NasDem menargetkan setidaknya 100 kursi di DPR RI.

"Partai NasDem juga seperti teman-teman sudah ketahui, ingin merebut ataupun juga paling tidak menjadi dua besar pada Pemilu 2024 ke depan atau kurang lebih dengan target 100 kursi DPR RI," ujar Prananda di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Dia menjelaskan, dari seluruh daftar bakal caleg yang diajukan itu banyak anggota DPR petahana. Selain itu, Prananda mengatakan daftar itu dominasi kader NasDem berusia lebih dari 50 tahun.

"Kami banyak di bawah 45 tahun. Tetapi memang yang menjadi dominan di pemilu ketiga ini di kisaran 55 sampai 60 tahun," jelasnya.

Prananda juga mengaku NasDem telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di daftar bakal calegnya. Menurutnya, 33 persen dari 580 bakal caleg yang diajukan merupakan perempuan.

Dia pun mengingatkan, Pileg 2024 tak kalah penting dengan Pilpres 2024. Oleh sebab itu NasDem akan berupaya meraih target pada pemilu ketiga yang diikutinya ini.

"Kami sadar, biasanya pemilu ketiga akan membuat partai kita menjadi partai yang besar atau tetap menjadi partai menengah. Atas dukungan masyarakat Indonesia kami haqqul, yakin, kami akan merebut paling tidak dua besar," tutup Prananda.

Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper