Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas Panggil Eks Pimpinan KPK Soal Kebocoran Dokumen Kasus ESDM

Dewan Pengawas (Dewas) panggil Saut Situmorang untuk menjelaskan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersalaman dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara Launching Pergub No. 10 Thn 2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis 2 Mei 2019./Bisnis- Alif Nazzala Rizqi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersalaman dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara Launching Pergub No. 10 Thn 2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis 2 Mei 2019./Bisnis- Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Saut Situmorang untuk menjelaskan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. 

Suat adalah mantan pimpinan KPK. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK 2015-2019. Saut memenuhi panggilan Dewas sebagai pihak pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut. 

"[Hari ini ke Dewas] untuk klarifikasi saja. Klarifikasi semuanya, apa dasarnya kita melaporkan dugaan itu. Intinya kan potensinya itu etik dan pidana," ujar Saut di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Saut lalu mengatakan bahwa laporan yang sudah dimasukkan ke Dewas itu terdiri dari 40 halaman. Oleh karena itu, dia menyebut tidak lagi membawa bukti-bukti tambahan lain lantaran dinilai sudah cukup dengan laporan yang dimasukkan. 

"Enggak [bawa bukti], karena laporan udah masuk. Laporan di situ 40 halaman kita sudah menyebut semua [dugaannya]," terangnya.

Sebelumnya, Saut dan mantan pimpinan KPK lainnya memasukkan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (10/4/2023). Saut ditemani oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto. 

Di antara dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Firli diduga membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Dugaan pembocoran yang dilakukan Ketua KPK itu disebut melanggar hukum dan kode etik, sekaligus selain adanya dugaan rekayasa kasus. 

Selain itu, Firli diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengembalikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri. Tindakan yang sama disebut tidak terjadi hanya sekali selama kepemimpinan Mantan Kabaharkam Polri itu. 

Adapun tiga mantan pimpinan KPK itu bukan satu-satunya pihak pelapor dugaan kebocoran dokumen rahasia terkait dengan kasus di Kementerian ESDM. 

Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot Maret 2023 lalu, turut melaporkan pimpinan lembaga antirasuah itu terkait dengan dugaan bocornya dokumen rahasia tersebut. Jenderal polisi bintang satu itu sudah dimintai klarifikasi oleh Dewas mengenai laporannya kemarin, Selasa (9/5/2023). 

"Saya diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kebocoran informasi," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper