Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melakukan cegah terhadap empat orang yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Subkoordinat Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengonfirmasi bahwa empat orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 12 April hingga 12 Oktober 2023.
"Berikut status pencegahan atas nama yang diusulkan oleh KPK," ujar Saleh kepada Bisnis.com, Rabu (26/4/2023).
Empat orang yang dicegah oleh Imigrasi itu yakni karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne; Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman; Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun Sukman; dan pengacara Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening.
Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut bahwa terdapat empat orang yang diajukan kepada Ditjen Imigrasi untuk dicegah ke luar negeri.
Pencegahan selama enam bulan pertama itu disebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga
"Betul. Dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/4/2023).
Nantinya, pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyidikan. Seperti diketahui, pencegahan dilakukan untuk memastikan pihak-pihak terkait tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tutur Ali.
Adapun kini Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. KPK menduga tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas berkaitan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah telah menyita uang dan membekukan rekening terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Sementara itu, pemberi suap Lukas yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kini sudah berstatus terdakwa lantaran sudah mulai menjalani persidangan.