Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri, terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen Imigrasi mengonfirmasi empat nama yang diajukan oleh KPK untuk dicekal tersebut untuk periode 12 April 2023 sampai dengan 12 Oktober 2023. Keempatnya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne; Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman; Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun Sukman; dan pengacara Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening.
"Berikut status pencegahan atas nama yang diusulkan oleh KPK," ujar Subkoordinat Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Bisnis, Rabu (26/4/2023).
KPK sebelumnya menyebut bahwa terdapat empat orang yang diajukan kepada Ditjen Imigrasi untuk dicegah ke luar negeri. Pencegahan pertama dilakukan selama enam bulan pertama.
"Betul. Dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga
Nantinya, pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyidikan. Seperti diketahui, pencegahan dilakukan untuk memastikan pihak-pihak terkait tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tutur Ali.
Adapun kini Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. KPK menduga tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas berkaitan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah telah menyita uang dan membekukan rekening terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Nilai uang yang disita itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta). Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Sementara itu, pemberi suap Lukas yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kini sudah berstatus terdakwa lantaran sudah mulai menjalani persidangan.