Bisnis.com, GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) kembali masuk bekerja seperti biasa pada Rabu (26/4/2023) dan wajib isi absen elektronik.
Namun, bila tidak bisa masuk pada hari tersebut karena mudik di luar Kabupaten Garut, ASN wajib menyatakan surat pernyataan yang diteken oleh kepala satuan perangkat daerah (SKPD) untuk dilaporkan kepada BKD dan Bupati Garut.
“Ini hanya berlaku bagi ASN Pemkab Garut yang melaksanakan cuti bersama Idulfitri di luar wilayah Kabupaten Garut dan dimungkinkan akan mengalami hambatan dalam perjalanan kembali ke Kabupaten Garut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jajat Darajat melalui Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Agus Barjah di Kabupaten Garut, Selasa (25/4/2023).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan pulang guna menghindari kepadatan pada gelombang pertama puncak arus balik yang diprediksi akan jatuh pada hari ini, Senin (24/4/2023) dan besok, Selasa (25/4/2034).
Jokowi menyebut aturan tersebut khususnya berlaku untuk ASN, TNI-Polri, hingga pegawai BUMN.
"Menghindari puncak arus balik dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali dari mudik setelah 26 april 2023. Ketentuan ini berlaku bagi ASN, TNI- Polri,dan pegawai BUMN," jelasnya dalam keterangan pers yang dipantau secara virtual, Senin (24/4/2023).
Baca Juga
Pasalnya, Jokowi menambahkan, puncak arus mudik 2023 menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Dengan demikian, arus balik Lebaran 2023 juga akan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Karenannya, untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut.