Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TII Ungkap Praktik Gratifikasi di Pelayanan Polri Masih Tinggi

Biasanya gratifikasi berupa pemberian barang atau uang sebagai ucapan terima kasih atas bantuan atau saat meminta pelayanan di Polri.
Suasana sebelum upacara rotasi sejumlah Jenderal di Mabes Polri, Kamis (11/1/2018)./Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayyubi
Suasana sebelum upacara rotasi sejumlah Jenderal di Mabes Polri, Kamis (11/1/2018)./Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) membeberkan hasil survei terbarunya yang menemukan sebesar 41 persen praktik gratifikasi atau suap banyak terjadi di institusi Polri.

Program Manager Departemen Tata Kelola Demokrasi pada TII, Alvin Nicola menyebutkan gratifikasi yang seringkali terjadi di Korps Bhayangkara tersebut bentuknya berbagai macam antara lain sebagai ucapan terima kasih dari masyarakat atau sebagai ucapan permintaan tolong.

Bahkan, menurut Alvin, dari 17 Kepolisian di wilayah Asia, Polri masuk urutan keempat paling banyak terjadi gratifikasi atau suap, urutan nomor tiga adalah Kepolisian India dengan persentase 42 persen, urutan kedua Kepolisian Thailand dengan persentase 47 persen dan pertama adalah Kepolisian Taiwan sebanyak 67 persen.

“Biasanya gratifikasi itu dibarengi dengan ucapan terima kasih dan permintaan tolong dari seseorang saat meminta pelayanan di Polri,” tuturnya dalam acara diskusi publik yang digelar oleh Center for Research on Ethics, Economy and Democracy (CREED) bersama Ikatan Alumni STF Driyarkara (IKAD) di Jakarta, Senin (10/4).

Alvin juga berpandangan bahwa transformasi digital yang diyakini bisa mencegah dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi baik di Korps Bhayangkara maupun di lembaga/kementerian lain, ternyata tidak menjadi solusi menghilangkan pola suap dan perilaku koruptif oknum ASN.

“Digitalisasi bukan lagi menjadi sousi perilaku koruptif, maka dari itu korupsi tidak akan selesai,” katanya.

Alvin juga mengusulkan agar tidak ada perilaku koruptif lagi di Polri maupun lembaga/kementerian lain, sebaiknya pelayanan publik dibuat secara akuntabel, inklusif, netral dan diawasi.

“Termasuk mematuhi koridor hukum yang berbasis pada kepastian hukum, keadilan dan HAM,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di institusi KPK. Selama ini, Polri terus mengirimkan personel terbaiknya untuk mendorong penguatan terhadap KPK.

Sementara itu, ketika Bisnis mengkonfirmasi hal tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho melalui pesan singkat, Sandi tidak memberikan jawaban apapun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper