Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia di Association of Southeast Asian Nations (Asean).
Berdasarkan salinan yang diterima Bisnis, pembentukan panitia nasional dilakukan untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan keketuaan Indonesia di Asean 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Apalagi, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean Summit akan digelar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada 9—11 Mei 2023 mendatang, di mana panitia nasional dalam Keppres tersebut akan dipimpin oleh dua pengarah, yaitu Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin.
Keduanya bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka keketuaan Indonesia di Asean 2023. Nantinya, pengarah dibantu oleh penanggungjawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan.
Berikut delapan penanggung jawab yang akan membantu Presiden dan Wapres, yaitu:
- Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan Asean, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
- Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi Asean, yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
- Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya Asean, yaitu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
- Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional Asean, yaitu Menteri Luar Negeri (Menlu) selaku Kepala Sekretariat Nasional Asean Retno Marsudi.
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
- Penanggung Jawab Bidang Pelaksana KTT dan Logistik, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
- Penanggung Jawab Bidang Side Events, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono.
Selanjutnya, dalam salinan tersebut juga tertuang bahwa panitia nasional memiliki tugas untuk merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden RI sebagai Ketua Asean 2023.
Baca Juga
Kemudian, panitia diminta untuk menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan keketuaan Indonesia pada Asean 2023.
Selanjutnya, mereka diharuskan untuk melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 dan KTT ke-43 Asean, serta rangkaian pertemuan Asean lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Tak hanya itu, perlu diingat bagi panitia untuk bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan Asean lainnya.
“Hal ini mencakup dengan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan keketuaan Indonesia pada Asean 2023. Adapun, masa kerja panitia nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan 31 Desember 2023,” demikian bunyi Keppres tersebut, dikutip Jumat (7/4/2023).
Selain itu, Keppres memerinci penyelenggaraan rangkaian keketuaan Indonesia pada Asean 2023 terdiri atas konferensi tingkat tinggi (KTT), pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral, dan pertemuan tingkat pejabat senior. Kemudian, pertemuan tingkat working group, program side events, dan rangkaian pertemuan dan kegiatan Asean lainnya.