Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi Duo Terdakwa Mafia Pemeriksaan Pajak

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua terdakwa kasus pemeriksaan pajak yakni Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua terdakwa kasus pemeriksaan pajak yakni Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan.

Kasus Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan adalah rangkaian skandal pengurusan pemeriksaan pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. 

Sidang putusan kasasi Alfred dan Wawan berlangsung pada hari Selasa (4/4/2023) kemarin. "Amar putusan: tolak," demikian amar putusan kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/4/2023).

Alfred dan Wawan telah diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor pada tanggal 14 Juni 2022. Alfred dihukum 8 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta sedangkan Wawan Ridwan 10 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim PN Tipikor juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada kedua terdakwa masing-masing senilai Rp8,2 miliar dan Rp2,3 miliar.

Atas kasus ini, jaksa pernah mengajukan banding, akan tetapi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menguatkan vonis yang telah dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Tuntutan KPK

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim menghukum mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan 10 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Wawan dan Alfred dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan S$ 4 juta.

"Menyatakan Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama Terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," seperti dibacakan jaksa dalam surat tuntutannya, Senin (30/5/2022).

Jaksa juga menuntut hakim menyatakan Wawan Ridwan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana badan Wawan dan Alfred dituntut hukuman pidana denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara.

Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp2,37 miliar. Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar, akan diganti dengan hukuman pidana badan selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, Alfred dituntut hukuman uang pengganti sejumlah Rp8,23 miliar. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar, akan diganti dengan hukuman pidana badan selama 4 tahun penjara.

Wawan dan Alfred dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara itu, Wawan juga dinilai terbukti melanggar pasal TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper