Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 7 Hari dan Dimajukan

Bagi Anda yang ingin merayakan cuti Lebaran, maka bisa mengecek jadwal cuti bersama.
Ilustrasi kalender berisi daftar hari libur dan cuti bersama 2022/Freepik.com
Ilustrasi kalender berisi daftar hari libur dan cuti bersama 2022/Freepik.com

Bisnis.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan cuti Lebaran 2023 dimulai pada tanggal 19- 25 April 2023 menjadi tujuh hari. 

Cuti lebaran kini diperpanjang menjadi tujuh hari yang semula hanya enam hari dimulai dari 21-26 April 2023. Keputusan ini diungkap oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat rapat terbatas menjelang mudik di Istana (24/3/2023).

Menteri Perhubungan mengatakan bahwa ini merupakan usulan dari pihaknya bersama Kapolri mengusulkan libur maju menjadi dua hari dan disetujui oleh Presiden dalam rapat tersebut. 

“Ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sebelumnya cutinya sesuai SKB 21-26 April. Kami bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi 19 April sudah libur lalu masuk 26 April” kata Menhub. 

Keputusan yang telah dibuat ini mempertimbangkan potensi lonjakan arus mudik setelah Presiden mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir tahun lalu.

“Dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan luar biasa, dengan dimajukan pemudik bisa jalan tanggal 18 sore atau 19, 20, 21 April” katanya. 

Menhub menjelaskan bahwa  lebaran tahun 2023 ini akan ada kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang. Sedangkan khusus di Jabodetabek juga naik dari 14 juta menjadi 18 juta orang. Artinya kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek. 

Mayoritas para pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya berasal dari Jawa Timur. Namun, tujuan pemudik tahun ini diperkirakan paling banyak menuju Jawa Tengah. Untuk itu, Budi memperingati adanya kemacetan di jalur Cipali.  

“Oleh karenanya jalur Cipali adalah yang paling tinggi kemacetannya dan kita harus menggunakan rekayasa lalu lintas yang intensif” ujarnya.

Budi juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) lebih awal kepada karyawan sesuai dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri. 

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, artinya jadwal pencairan paling cepat pada tanggal 11 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper