Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menelaah kelengkapan berkas kasasi Henry Surya dalam kasus Indosurya.
Juru Bicara MA, hakim agung Suharto mengatakan bahwa saat ini berkas tersebut saat ini berada di pemilah.
“Telaah kelengkapan berkas (kasasi Henry Surya) telah selesai, saat ini berkas di pemilah,” kata Suharto dihubungi Bisnis, Jumat (24/3/2023).
Dia menyebut bahwa sesuai dengan proses alur perkara di MA, berkas yang sudah di pemilah akan dilakukan register dan usul edar. Nantinya, jika usul edar sudah disahkan, maka pihak MA baru akan menetapkan majelis hakimmya.
“Setelah usul edar dan ditetapkan majelisnya, kemudian didistribusi ke majelisnya, selanjutnya majelis menetapkan hari sidang,” ujarnya.
Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi terhadap putusan Henry Surya terkait kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga
Suharto mengatakan, bahwa berkas permohonan kasasi telah masuk ke pihak panitera sejak 27 Februari 2023.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis lepas terdakwa Henry Surya pada kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasasi dilakukan karena ada kekeliruan hakim dalam putusan, menyebut kasus ini adalah kasus perdataan.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).