Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengajak partai politik (parpol) melakukan perlawanan jika Pengadilan Tinggi menyetujui eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus mengabulkan perkara yang diajukan Partai Prima. Sesuai petitum Partai Prima, PN Jakpus menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan pemilu dan mengulang dari awal pada Juli 2025.
KPU sendiri mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan PN Jakpus itu pada Jumat (10/3/2023). KPU sudah menyiapkan memori bandingnya.
Namun, jika nantinya Pengadilan Tinggi memutuskan tetap menyetujui putusan PN Jakpus maka Yusril mengajak parpol yang sudah dinyatakan lolos jadi peserta Pemilu 2024 lakukan perlawanan.
"Ketika penetapan itu dikeluarkan, maka pihak ketiga yang berkepentingan yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," ujar Yusril di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Dia menjelaskan, parpol-parpol itu berhak melakukan perlawanan karena kepentingan mereka terdampak dari putusan penundaan Pemilu 2024. Perlawanan itu, lanjutnya, untuk mengatasi putusan “serta-merta” dalam salah satu amar putusan PN Jakpus.
Baca Juga
Yusril merupakan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). PBB sendiri, ungkap Yusril, akan melakukan perlawanan itu. Oleh sebab itu, dia juga mengajak parpol lain.
“Mungkin saya juga akan membantu jika partai-partai lain untuk bersama-sama melakukan verzet [perlawanan] sekiranya nanti ada persetujuan Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan putusan serta-merta ini,” jelas mantan menteri sekretariat negara itu.
Dia mengatakan, perlawanan itu penting sebab bukan hanya kepentingan parpol yang berdampak tapi seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi, lanjutnya, pemilu ditunda hanya karena putusan PN.