Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Bupati Pulau Morotai Punya Harta Rp507 Miliar, Berapa Gaji Bupati di Indonesia?

Viral mantan bupati Pulau Morotai Benny Laos Punya Harta Rp507 Miliar, sebenarnya berapa gaji Bupati?
Benny Laos
Benny Laos

Bisnis.com, SOLO - Viral mantan Bupati Pulau Morotai Benny Laos memiliki harta Rp507 miliar atau tepatnya Rp.507.283.414.993.

Angka tersebut diketahui Bisnis.com berdasarkan LHKPN Periodik 2021 saat Benny Laos masih menjabat sebagai Bupati di wilayah tersebut.

Benny Laos didapuk menjadi Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara periode 2017-2022. Meski saat ini sudah tak lagi menjabat sebagai pemimpin daerah namun namanya tetap sering disebut-sebut.

Apalagi ketika berbicara tentang pejabat negara dengan kekayaan luar biasa.

Dengan jumlah kekayaan yang begitu tinggi, sebenarnya berapa gaji Bupati di Indonesia?

Gaji bupati tahun 2021 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam PP tersebut, gaji pejabat setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kemudian, besaran untuk wakil bupati adalah Rp 1,8 juta per bulan.

Meski demikian, Bupati dan Wakilnya juga akan mendapat tunjangan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara wakilnya mendapatkan Rp 3,24 juta per bulan. Masih ada lagi hal yang diberikan negara kepada Bupati yakni mobil dan rumah dinas.

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.

Namun, besaran tanggungan biaya operasional tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD. Adapun, rincian besaran biaya operasional sebagai berikut:

  • PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD
  • PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD
  • PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
  • PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
  • PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper