Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mantan narapidana di atas 5 tahun boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Syaratnya, narapidana tersebut telah 5 tahun bebas atau keluar dari penjara.
Pembacaan putusan terhadap uji materi atau judicial review Pasal 182 huruf g Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dilansir dari laman resmi MK, Rabu (1/3/2023).
Mahkamah dalam amar putusan juga menyatakan norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota DPD, yaitu sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu.
Ketentuan ini membuka kemungkinan bagi calon anggota DPD dengan status mantan terpidana dapat langsung mencalonkan diri tanpa terlebih dahulu memenuhi syarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca Juga
Oleh karenanya, substansi norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu belum sejalan dengan semangat yang ada dalam kedua putusan tersebut. Padahal kepala daerah, anggota DPR dan DPRD serta anggota DPD, merupakan jabatan publik yang dipilih dalam pemilihan (elected officials).
Dengan adanya pembedaan yang demikian berakibat terjadinya inkonsistensi dan disharmoni dalam pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan.
Oleh karena itu, pembedaan atas syarat untuk menjadi calon anggota DPD bagi mantan terpidana, dapat berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah, tulis keterangan itu, kemudian berpendapat Pasal 182 huruf g UU Pemilu perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.
“Mahkamah menilai telah ternyata ketentuan norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 yang mengatur persyaratan mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD telah terbukti terdapat persoalan konstitusionalitas norma dan tidak selaras dengan semangat yang ada,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.