Bisnis.com, SOLO - Polisi menetapkan tersangka baru di kasus penganiayaan David (17) oleh Mario Dandy Satriyo atau MDS (20) pada Senin (20/2) malam.
Rekan MDS berinisial SLR (19) ikut terseret sebagai tersangka karena dinilai punya andil dalam penganiayaan yang diterima oleh David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan berdasarkan pendalaman SLR diduga telah melakukan pembiaran saat aksi penganiayaan dilakukan oleh Mario terhadap David. Namun, ia tak ikut serta melakukan aksi kekerasan terhadap David.
Sehingga SLR tak dijerat pasal penganiayaan, melainkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tertawa di ruang konseling
Baru-baru ini, sebuah video beredar menunjukkan tersangka SLR tertawa bersama seseorang berbaju putih di ruang konseling Piket Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari informasi yang diterima Bisnis, peristiwa SLR tertawa itu terekam video tepat sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diperlihatkan di depan publik.
Baca Juga
Saat itu SLR sudah memakai baju tahanan dan sedang berada di Ruang Konseling. Entah apa yang dibicarakan, namun SLR nampak sumringah.
Video tersebut kemudian beredar di media sosial Instagram dan TikTok pada Senin (27/2/2023). Netizen pun langsung membanjiri komentar dengan mengatakan bahwa polisi harus menindak tegas para pelaku.
Ungkap ini ke Mario
SLR mengaku sempat menolak ajakan Mario untuk pergi ke Lebak Bulus. Namun sesampainya di lokasi, SLR justru ikut merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
Sebelumnya, beredar narasi bahwa SLR ikut memprovokasi Mario untuk memukuli David. Sehingga keduanya sudah merencanakan untuk menganiaya korban.
Namun pada Selasa (28/2), pihak kuasa hukum SLR menepis tuduhan tersebut dan membantah kliennya ikut merencanakan penganiayaan.