Bisnis.com, SOLO - Viral seorang pria yang diduga anak pejabat pajak menjadi tersangka penganiayaan dan jadi bahan julid netizen karena sering pamer harta kemewahan di media sosial.
Terduga pelaku bernama Mario Dandy Satriyo melakukan kekerasan terhadap korban bernama David dengan motif yang masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dari pantauan Bisnis, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Sesuai Undang-undang dan hukumn yang berlaku, Mario dijatuhi pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Bunyi pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat:(1), penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca Juga
Selain jadi tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo juga menjadi bahan cibiran netizen karena sering pamer barang mewah.
Dilansir dari akun TikToknya, Mario Dandy memang kerap memamerkan sejumlah barang mewah, termasuk kendaraan dan motor berharga miliaran rupiah.
Muncul pertanyaan, berapa sih kira-kira gaji orang tua Mario Dandy Satriyo yang disebut-sebut sebagai pejabat Eselon II DJP.
Gaji Pegawai Pajak
Besaran gaji PNS Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Jika dilihat dari ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lain.
Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai pajak juga mendepatkan tunjangan yang nominalnya berbesa per Eselon.
Tunjangan pegawai pajak:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel