Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasco Ungkap Alasan RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR

Dasco mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya menemui berbagai kekurangan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kronologi penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan atau omnibus law Kesehatan sebaga inisiatif DPR. 

Dasco mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya menemukan banyak kekurangan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurutnya, terlalu banyak aturan terkait kesehatan yang masih tumpang tindih dan tidak dibahas secara mendetail dalam UU tersebut. 

"DPR RI juga menetapkan RUU Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih," terangnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-17, Kamis (16/2/2023). 

Menurutnya, pihaknya perlu melakukan berbagai penyesuaian baru terkait berbagai kebijakan kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan terdahulu itu. 

Politisi Gerindra itu mengatakan, penyusunan RUU yang dijalankan dengan metode Omnibus Law diharapkan dapat menghasilkan suatu UU baru yang dapat menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik.

"Diperlukan berbagai kebijakan guna menguatkan sistem kesehatan dalam satu UU yang komprehensif dan pembaruan hukum di bidang kesehatan melalui metode Omnibus Law," ujarnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16, Selasa (14/2/2023).  

"Kami menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?," tanya Dasco yang menjadi pemimpin sidang menggantikan Ketua DPR Puan Maharani yang berhalangan hadir.  

"Setuju," ujar sejumlah anggota dewan yang hadir secara fisik. 

Keputusan tersebut nyatanya sempat mendapatkan penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar mengatakan, penolakan disampaikan lantaran PKS menilai banyak kekosongan hukum yang terdapat dalam RUU yang disusun dengan metode Omnibus Law itu. 

Dia menilai, penyusunan RUU Kesehatan ini seharusnya dilakukan secara meluruh dan teliti agar meminimalisir timbulnya kontroversi.  

"Jangan sampai sebuah UU baru diundangkan sudah diuji MK atau tidak lama harus direvisi atau bahkan menimbulkan kontroversi seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terang Ansory. 

Adapun, penyusunan RUU Kesehatan tersebut justru telah memperoleh dukungan dari pemerintah. Melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, RUU yang pertama kali diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dinilai telah sejalan dengan transformasi kesehatan di Indonesia. 

Menurutnya, penyusunan yang dilakukan dengan metode Omnibus Law itu memberikan peluang kepada pemerintah untuk menyamakan seluruh program serta anggaran kesehatan yang ada di otoritas kesehatan pusat maupun daerah. 

"Dulu jalannya sendiri-sendiri, masing pemerintah daerah, dan itu sekarang akan kita intergrasikan dengan menyamakan program dan juga penganggarannya akan kita sinergikan," terang Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/1/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper