Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menaikan satu perkara terkait Indosurya ke tahap penyidikan.
“Ada 1 perkara baru yang sudah tahap penyidikan,” ujar Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dihubungi Bisnis, Selasa (14/2/2023)
De Deo mengungkapkan bahwa satu perkara yang naik ke tahap penyidikan yaitu pemberian keterangan palsu dalam akta otentik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam memulai penyelidikan baru ini, pihak Dittipideksus menncium adanya kasua tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pihaknya akan mengungkap semua perkara yang ada di kasus Indosurya.
Baca Juga
“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU),” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/2023)
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo membernarkan soal dugaan pencucian uang dalam kasus Indosurya.
“Indikasinya demikian (ada TPPU),” ucap De Deo.
Selain itu, De Deo juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap modus pencucian uang dalam kasus yang diduga merugikan nasabah senilai Rp16 triliun.