Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Selidiki Praktik Dumping Besi dan Baja Asal China!

KADI akan menyelidiki dan meninjau kembali atau sunset review terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk H dan I Section dari China.
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) akan menyelidiki dan meninjau kembali atau sunset review terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk H dan I Section dari China.

Dilansir dari Koran Bisnis Indonesia edisi Senin (13/2/2023), KADI mengumumkan akan menginisiasi sunset review atas pengenaan BMAD terhadap produk impor H dan I Section dengan No.HS 7216.32.10; 7216.32.90; 7216.33.11; dan 7216.33.19 dari Negeri Tirai Bambu itu pada hari ini.

Kode produk tersebut merujuk pada angle, shape, dan section dari besi atau baja bukan paduan.

Berdasarkan pengumuman tersebut, langkah yang diambil oleh KADI berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No.76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan; serta Permendag RI No.76/M-DAG/PER/12/2012.

Adapun alasan penyelidikan sunset review atas pengenaan BMAD pada produk H dan I Section berdasarkan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi Tbk, yang menyatakan bahwa penghentian pengenaan BMAD terhadap produk itu bakal menyebabkan adanya dumping dan/atau kerugian.

"Dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi Tbk yang menyatakan bahwa apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang dan berlanjutnya [continuation or reccurence] dumping dan/atau kerugian," terang Ketua KADI Donna Gultom, dikutip Senin (13/2/2023).

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.24/PMK.010/2019, BMAD yang dikenakan terhadap produk impor H dan I Section yang berasal China oleh pemerintah, akan berakhir pada 2 April 2024.

KADI lalu menyampaikan bahwa dari analisis terhadap permohonan yang diajukan tersebut, terdapat bukti awal masih berlanjutnya atau berulangnya dumping dan kerugian IDN yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD tidak dilanjutkan.

Selanjutnya, lembaga di bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta menyampaikan pengumuman dimulainya penyelidikan terhadap pihak yang berkepentingan yang diketahui.

Pihak yang nantinya akan menjalani penyelidikan juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau masukan, serta bakal dimintai pendapatn (hearing).

"KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpatisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan," tuturnya.

Untuk diketahui, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Sementara itu, BMAD merupakan bea diskriminatif atas barang impor yang diduga dibuang ke negara pengimpor. Bea tersebut ditujukan guna melindungi produsen di dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan pemasok barang yang sama di luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper