Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menikah Harus Punya Sertifikat ELSIMIL dari Kemenag, Apa Itu?

Kemenag memberikan syarat wajib kepada calon pengantin untuk memiliki sertifikat ELSIMIL, berikut penjelasannya.
Ilustrasi menikah - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menikahkan putri sulungnya Mutiara Annisa Baswedan dan Ali Saleh Alhuraebi berlangsung di Putri Duyung Resort, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2022)./Istimewa
Ilustrasi menikah - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menikahkan putri sulungnya Mutiara Annisa Baswedan dan Ali Saleh Alhuraebi berlangsung di Putri Duyung Resort, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2022)./Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mengeluarkan sertifikat bagi calon pengantin.

Nantinya, calon pengantin di Indonesia harus memiliki sertifikat bernama Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL).

Sertifikat ini dikeluarkan bagi masyarakat yang hendak menikah untuk mencegah kasus stunting di Indonesia.

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa sertifikat ini menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pengantin.

"Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan," ungkap Ketua BKKBN dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI pada Kamis (9/2/2023).

Selain itu, pemerintah mengimbau agar calon pengantin memeriksakan kesehatan 3 bulan sebelum menikah.

Prosedur Menikah

Sebelum menikah, calon pengantin (catin) mendaftarkan diri di KUA sesuai alamat KTP, sambil membawa surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar biru beserta softcopynya.

Bagi calon pengantin yang menikah di luar KUA asal, diharapkan meminta surat rekomendasi nikah dari KUA asal terlebih dahulu. Berkas kemudian akan diverifikasi oleh petugas KUA.

Bagi pengantin yang ingin menikah di KUA, biaya yang diperlukan pun tak mahal. Bahkan cenderung gratis.

“Perlu Bapak/Ibu sampaikan pula ketentuan biaya nikah, jika dilaksanakan di KUA Rp.0,-, jika diluar KUA Rp.600.000,- dan bisa langsung disetorkan ke kas negara. Perlu menjadi catatan, yang dimaksud nikah gratis yaitu, pelaksanaan di KUA dan di jam dan hari kerja,” kata Sumari, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, dikutip dari situs Kemenag Jateng.

Setelah mendaftar, calon pengantin mengikuti bimbingan pernikahan.

Perlu diketahui, biaya menikah di KUA tersebut murah dan tidak lebih dari Rp600 ribu. Apabila masyarakat diminta membayar lebih, maka bisa melaporkan adanya pungutan liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper