Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Tagih Utang 7 Perusahaan Rp455 Miliar, Ada Kaharudin Ongko

Satgas BLBI akan menagih utang 7 perusahaan dengan total nilai Rp455 miliar. Salah satunya milik Kaharudin Ongko.
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan menagih 7 entitas dengan total utang Rp455 miliar pada pekan depan. Salah satunya milik Kaharudin Ongko. 

Tiga dari 7 entitas merupakan debitur yang terdiri atas nama PT Pelumindo Alam Sakti, PT Elang Dewata Kreasi, dan PT Daya Satria Pusaka. Ketiganya dipanggil terkait penyelesaian hak tagih negara dengan total utang Rp126,19 miliar. 

Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI di harian Bisnis Indonesia, Jumat (3/2/2023), tiga debitur tersebut diminta untuk menghadap menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pada Kamis, (9/2/2023) di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta. 

Secara rinci, PT Pelumindo Alam Sakti memiliki total utang Rp32,94 miliar, PT Elang Dewata Kreasi sebanyak Rp38,44 miliar, dan PT Daya Satria Pusaka sebanyak Rp54,81 miliar. Nilai utang ini sudah mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen. 

Sementara itu, Satgas BLBI juga telah memanggil 4 entitas terkait tagihan BLBI senilai Rp251,6 miliar dan US$5,19 juta atau setara Rp77,2 miliar. Mereka adalah PT Ongko Dinamika, pengurus Bali Jakarta, PT Menara Agung Perkasa, dan PT Bandara Ningrat. 

“Dalam hal saudara/i tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi,” tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. 

Satgas BLBI memanggil Pengurus PT Ongko Dinamika selaku corporate guarantor PT Citra Mahkota Abadi untuk penyelesaian hak tagih negara terhadap Citra Mahkota Abadi senilai Rp30,5 miliar dan belum termasuk biaya 10 persen. 

Melalui pengumuman itu, Satgas turut memanggil Direktur Utama PT Ongko Dinamika yakni Irjanto Ongko beserta Direktur Kaharudin Ongko. Keduanya diminta menghadap Kelompok Kerja Tim B Satgas BLBI pada Senin (6/2/2023) pukul 13.00 WIB. 

Pada tanggal yang sama, terdapat pemanggilan bagi pengurus dan pemegang saham PT Menara Agung Perkasa yakni Direktur Utama atas nama Ilyas Limin dan Direktur Ratino. Pemanggilan ini terkait tagihan sebesar Rp36,09 miliar belum termasuk biaya 10 persen.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap pemegang saham PT Bandara Ningrat yakni Direktur Utama Hanafi Zam Zam, Direktur Imang bin Idin, dan Komisaris Utama Soetrisno Slamet. Panggilan tersebut terkait tagihan BLBI sebesar US$5,19 juta belum termasuk 10 persen biaya.

Sementara itu, pengurus Bali Jakarta dengan hak tagih negara terhadap entitas sebesar Rp185,12 miliar belum termasuk biaya 10 persen. Bali Jakarta diminta menghadap pada Selasa (7/2) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper