Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Putusan Sambo, Keluarga Berharap Hakim Pertimbangkan Keadilan untuk Brigadir J

Penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan bagi pihak Brigadir J, dan memulihkan martabatnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengharapkan majelis hakim memulihkan harkat dan martabat Brigadir J dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Martin juga berharap pada sidang putusan pada 13 Februari nanti, hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi pihak Yosua.

“Majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah di bunuh berencana,” ujar Martin saat dihubungi wartawan, Selasa (31/1/2023) malam.

Dia melihat, seharusnya hakim dalam berlaku adil. Apalagi, ini tidak hanya kasus pembunuhan saja, tetapi ada fitnah didalamnya yang menyebut Yosua memperkosa.

Martin juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung majelis hakim untuk berani mengambil keputusan yang adil. Bahkan pihaknya berharap putusan yang diberikan kepada Sambo sama dengan tuntutan yang diberikan penuntut umum.

“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ucapnya.

Sekadar informasi, Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan dalam kasus Brigadir J pada, Senin (13/2/2023).

Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat sidang pembacaan duplik terhadap Ferdy Sambo selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023.  Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper