Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NATO Desak Korsel Perbanyak Bantuan Militer ke Ukraina

Sekjen NATO Jens Stoltenberg meminta agar pemerintah Korea Selatan dapat menambah bantuan militer bagi Ukraina. 
Sekjen NATO Jens Stoltenberg./nato.int
Sekjen NATO Jens Stoltenberg./nato.int

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg mendesak Korea Selatan untuk meningkatkan dukungan mereka ke militer Ukraina. 

Dalam kunjungannya ke Seoul pada Senin (30/1/2023), Stoltenberg yang menjadi pembicara di Chey Institute for Advanced Studies Seoul meminta agar pemerintah Korea Selatan dapat menambah bantuan militer bagi Ukraina. 

Stoltenberg mengatakan kunjungannya tersebut juga menjadi upaya NATO dalam memperkuat hubungan dengan sekutu AS dalam menghadapi perang di Ukraina. 

Di sisi lain, Stoltenberg juga mengetahui tentang keterbatasan Korea Selatan untuk terus mengirimkan bantuan kepada Ukraina. Dia tahu bahwa hal ini terjadi karena adanya UU yang melarang negeri ginseng itu untuk menyediakan bantuan senjata ke negara-negara yang berkonflik. 

Kendati demikian, Sekjen NATO itu menegaskan bahwa kebijakan itu tak hanya diterapkan di Korea Selatan. Kebijakan serupa juga diberlakukan di Jerman, Swedia, serta Norwegia. 

Namun, keadaan perang yang tak kunjung membaik itu membuat ketiga negara memutuskan untuk mengubah aturan yang berlaku terkait penyediaan senjata ke negara konflik.

"Jika kita tidak ingin otokrasi dan tirani menang, maka [Ukraina] membutuhkan senjata, itulah kenyataannya," ujar Stoltenberg dikutip dari Channel News Asia, Senin (30/1/2023).  

Adapun, Stoltenberg juga mengingatkan pemerintah Korea Selatan terkait kesepakatan besar yang dibuat soal kesediaan negara tersebut untuk menyediakan ratusan tank, pesawat, hingga senjata lainnya kepada anggota NATO Polandia sejak perang dimulai. 

Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengatakan bahwa negaranya memiliki keterbatasan untuk terus mengirimkan bantuan senjata atau militer ke Ukraina, hal ini lantaran Korea Selatan memiliki UU yang mengatur tentang pelarangan penyediaan senjata ke negara-negara yang berkonflik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper